Pelayanan Pemeriksaan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)

  1. Dokumen Pendirian Usaha atau Kegiatan
  2. Profil Usaha atau Kegiatan
  3. DPLH
  4. Bukti formal bahwa rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku
  5. Izin-Izin Usaha dan/atau Kegiatan yang telah dimiliki
  6. Bukti bahwa usaha dan/atau kegiatan telah dilaksanakan
  7. Kesesuaian terhadap format penyusunan DPLH berdasarkan pedoman penyusunan (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup)
  8. Peta pengelolaan lingkungan hidup
  9. Peta pemantauan lingkungan hidup
  10. Data dan informasi lain yang dianggap perlu

  1. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan pemeriksaan DPLH kepada DLH Kabupaten Banyumas
  2. Petugas melakukan uji administrasi dan memberikan tanda bukti kelengkapan/ ketidaklengkapan hasil uji administrasi
  3. Petugas mengembalikan berkas permohonan apabila berkas dinyatakan belum lengkap secara administrasi
  4. Tim Pemeriksa DPLH (dalam hal ini dilakukan oleh tim pemeriksa dokumen UKL-UPL) melakukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan: 1) DLH Kab. Banyumas; 2) Instansi Teknis yang membidangi usaha dan/atau kegiatan; dan dilakukan setelah jangka waktu penerimaan saran pendapat dan tanggapan masyarakat berakhir
  5. Petugas mengembalikan berkas DPLH dalam hal dokumen dinyatakan perlu diperbaiki; Kepala DLH Kab. Banyumas mengesahkan DPLH dengan menerbitkan Rekomendasi DPLH apabila DPLH telah diperbaiki oleh Pemrakarsa sesuai hasil rapat

Jangka waktu Penilaian DPLH adalah 30 Hari Kerja terhitung sejak dokumen diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi. Jangka waktu tersebut tidak termasuk waktu perbaikan dokumen

Biaya penyusunan dan penyelenggaraan rapat penilaian DPLH dibebankan kepada
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) Permen LHK Nomor
P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/ 2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup

Surat Rekomendasi DPLH

  1. Surat ke Bupati Banyumas, Jl.Kabupaten No.1, Purwokerto atau kepada DLH Kabupaten Banyumas, Jl.Gerilya Barat No.5 (Gedung B), Tanjung-Purwokerto 53144
  2. Telp/Fax DLH Kab.Banyumas : 0281-7772533
  3. Email : banyumasblh@gmail.com
  4. Website : dlh.banyumaskab.go.id
  5. Melalui Kotak Saran Bupati/ DLH Kab.Banyumas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store