Kastrasi (Kebirt) Anjing dan Kucing

  1. 1. Permohonan dari pemilik anjing dan kucing baik tertulis maupun lisar? 2. Menentukan jam dan hari dilakukannya kastrasi

  1. 1. Masyarakat membawa anjing dan kucingnya dan dliterima oleh petugas . Petugas menerima dan mencatat di buku register 3. Petugas menyampaikan kepada Dokter Hewan dan paramedis yang bertugas dan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan umum dan penimbangan berat badan anjing dan kucing 4. Petugas menyiapkan peralatan dan obat-obatan yang diperlukan untuk operasi 5. Dokter Hewan atau paramedis menyiapkan dosis anastesi yang diperlukan 6. Dilakukan penanganan dengan penyuntikan anastesi 7. Dilakukan penanganan pengguntingan dan pembersihan bulu pada testis anjing dan kucing 8. Dilakukan tindakan operasi 9. Dokter Hewan dan paramedis menentukan obatobatan yang diberikan pasca operasi 10. Dilakukan penyuntikan obat-ohatan pasca operasi ti. Setelah selesai pemilik bisa membawa anjing dan kucingnya pulang dan merawatnya dirumah 12. Menyarankan ke pemilik hewan/ternak jika ada keluhan setelah operasi agar dibawa kembali untuk mendapat penanganan lanjutan 13, Hasil pelaksanaan kastrasi dilaporkan melalwi pelaporan iSIKHNAS

1,5 - 2 jam pengerjaan kastrasi

Tidak dipungut biaya

Operasi pengangkatan testis pada anjing dan kucing

1. Melalui WA dan SMS di Nomor HP : 082152281716
2. Media langsung/tatap murka : Masyarakat pengadu akan ditemui langsung oleh petugas jaga pada poskeswan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

682152281716

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kastrasi (Kebirt) Anjing dan Kucing"