Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal

  1. Pengantar RT RW
  2. 1 Lembar Fotocopy KTP
  3. 1 Lembar Fotocopy KK
  4. Surat Pernyataan bermaterai izin tempat tinggal dari pihak rumah yang ditempati dengan yang menempati

  1. Pemohon / warga kelurahan Pucang mengajukan permohonan dengan membawa surat pengantar dari RT/RW
  2. Petugas kelurahan memverifikasi data dan kelengkapan data dan persyaratan
  3. Petugas kelurahan Pucang melakukan pengetikan dokumen/surat sesuai pengajuan permohonan
  4. Lurah Pucang melakukan penandatangan dokumen/surat yang diajukan pemohon
  5. Petugas kelurahan Pucang melakukan penomoran dan membubuhkan cap stempel pada dokumen/surat yang diajukan pemohon
  6. Petugas kelurahan Pucang menyerahkan dokumen/surat kepada pemohon yang telah diproses
  7. Pemohon menindak lanjuti ke kecamatan/ instansi terkait

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan domisili tempat tinggal

Telepon : (031) 8968308

Jl. Jenggolo II No. 1 Sidoarjo

Email: kelurahanpucang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIPRAJA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal"