Perpanjangan STNK/TNKB (Lima Tahun)

  1. Identitas a. Perorangan - Jati diri Wajib Pajak KB (e-KTP) Suket & Kartu Keluarga Asli) - Jika berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup b. Badan Hukum : - Nomor Induk Berusaha (NIB) - Nomor Pokok Wajib Pajak - Surat Kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpian serta stempel cap badan hukumyang bersangkutan - Fotocopy KTP asli yang dikkuasakan. c. Instansi Pemerintah termasuk BUMN dan BUMD : - Surat Kuasa bermaterai cukup, menggunkan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan cap instansi yang bersangkutan; dan - Melampirkan forocopy KTP yang diberi kuasa.
  2. STNK asli
  3. SKPD asli
  4. BPKB asli dan fotocopy BPKB atau dalam halBPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermaterai cukup dari kreditur;
  5. Bukti Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan Bermotor;
  6. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.

  1. Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan Bermotor di Loket Cek Fisik
  2. Penyerahan berkas persyaratan di Loket Pendaftaran dan Penetapan
  3. Pembayaran di Loket Pembayaran
  4. Pencetakan SKPD dan STNK serta pembubuhan paraf pada hasil cetak STNK
  5. Pengambilan TNKB di Loket Penyerahan TNKB

Waktu Pelayanan :

1. Senin - Kamis : 08.00 s.d 14.00 WIB

2. Jumat : 08.00 s.d 11.00 WIB

3. Sabtu : 08.00 s.d 12.00 WIB

lama layanan 20 menit

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  2. Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dan Bea Balik Nama (BBN –KB);
  3. Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor Dan Nilai Jual Dan Nilai Jual Ubah Bentuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2019;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

1. SKPD/TBPKP 2. Stiker/ tanda tangan dan Stempel pengesahan 3. Stiker Kartu Dana Jasa Raharja 4. TNKB

  1. Loket Informasi dan Pengaduan
  2. Kotak Saran
  3. Emai : uptpendapatanmeranti@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan STNK/TNKB (Lima Tahun)"