Surat Pengantar pecah KK (meninggal)

  1. Pengantar RT RW
  2. Mengisi Form KK mengetahui RT/RW dan Lurah
  3. 2 Lembar Fotocopy Surat Kematian dari Kelurahan
  4. 2 Lembar Fotocopy KK mengetahui Lurah
  5. 5. Fotocopy dokumen pendukung status perkawinan kepala keluarga (misal kepala keluarga berstatus kawin, maka melampirkan fotocopy surat nikah)

  1. Pemohon / warga kelurahan Pucang mengajukan permohonan dengan membawa surat pengantar dari RT/RW
  2. Petugas kelurahan memverifikasi data dan kelengkapan data dan persyaratan
  3. Petugas kelurahan Pucang melakukan pengetikan dokumen/surat sesuai pengajuan permohonan
  4. Lurah Pucang melakukan penandatangan dokumen/surat yang diajukan pemohon
  5. Petugas kelurahan Pucang melakukan penomoran dan membubuhkan cap stempel pada dokumen/surat yang diajukan pemohon
  6. Petugas kelurahan Pucang menyerahkan dokumen/surat kepada pemohon
  7. Pemohon menindak lanjuti ke kecamatan/ instansi terkait

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar pecah KK (meninggal)

Telepon : (031) 8968308

Jl. Jenggolo II No. 1 Sidoarjo

Email : kelurahanpucang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar pecah KK (meninggal)"