Pelayanan Akta Perkawinan

  1. Formulir Perkawinan
  2. Fotocopy Surat Baptis/Keanggotaan Agama
  3. Fotocopy Akta Kematian dan Akta Perkawinan bagi yang melaksanakan Perkawinan
  4. Fotocopy Akta Kelahiran
  5. Fotocopy Surat pemberkatan Nikah secara Agama
  6. Fotocopy KTP Mempelai dan kedua orang tua
  7. Fotocopy Kartu Keluarga
  8. Fotocopy Surat Keterangan Kewarganegaraan dan Surat Pernyataan ganti nama bagi WNI Keturunan
  9. Fotocopy Tanda Melapor Diri, Paspor serta Surat Keterangan Status dari kedutaan bagi WNA
  10. Surat Perjanjian Nikah dari Notaris yang menghendaki
  11. Surat Ijin Komandan bagi anggota TNI/POLRI
  12. Surat Ijin Orang Tua bagi yang belum usia 21 Tahun
  13. Pas Photo ukuran 4x6 berdampingan 5 lembar
  14. Fotocopy KTP 2 Orang Sakti

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan.
  2. Ambil nomor antrian di loket pendaftaran
  3. Petugas akan memverifikasi dan memproses data
  4. Tunggu proses pencetakan 1 hari jam kerja

1 hari Jika berkas persyaratan komplit dan benar

Gratis

Akta Perkawinan

Telepon : 085895132735

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Perkawinan"