Jangka waktu Penilaian DELH adalah 30 hari kerja terhitung sejak dokumen diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi. Jangka waktu tersebut tidak termasuk waktu perbaikan dokumen.
Biaya penyusunan dan penyelenggaraan rapat penilaian DELH dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) Permen LHK Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/ 2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.
Keputusan Ketua Komisi Penilai AMDAL Kab. Banyumas tentang DELH
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Seksi Pembinaan dan Fasilitasi Dokumen Lingkungan Hidup
Kepala Seksi Pengelolaan Bahan dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Kepala Seksi Pengawasan Lingkungan Hidup
Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup