Pelayanan Penilaian Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)

  1. Dokumen Pendirian Usaha atau Kegiatan
  2. Profil Usaha atau Kegiatan
  3. DELH
  4. Bukti formal bahwa rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku
  5. Izin-Izin Usaha dan/atau Kegiatan yang telah dimiliki
  6. Bukti bahwa usaha dan/atau kegiatan telah dilaksanakan
  7. Pemenuhan terhadap persyaratan penyusun DELH: memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup; memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen Amdal; memiliki sertifikat kelulusan pelatihan penyusun Amdal; dan/atau memiliki sertifikat kelulusan pelatihan Auditor Lingkungan Hidup.
  8. Kesesuaian terhadap format penyusunan DELH berdasarkan pedoman penyusunan (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup)
  9. Data dan informasi lain yang dianggap perlu

  1. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan penilaian DELH kepada DLH Kabupaten Banyumas dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan permohonan Izin Lingkungan
  2. Sekretariat Komisi Penilai Amdal melakukan uji administrasi dan memberikan tanda bukti kelengkapan/ketidaklengkapan hasil uji administrasi
  3. Sekretariat KPA mengembalikan berkas permohonan apabila berkas dinyatakan belum lengkap secara administrasi
  4. Sekretariat KPA melaporkan kepada Ketua KPA dan Ketua Tim Teknis dalam hal berkas permohonan dinyatakan lengkap secara administrasi
  5. KPA melakukan penilaian DELH melalui rapat koordinasi yang melibatkan: 1) DLH Kab. Banyumas; 2) instansi teknis yang membidangi usaha dan/atau kegiatan; dan 3) pakar, apabila diperlukan. dan dilakukan setelah jangka waktu penerimaan saran pendapat dan tanggapan masyarakat berakhir
  6. KPA mengembalikan berkas DELH dalam hal dokumen dinyatakan perlu diperbaiki
  7. Kepala DLH Kab. Banyumas selaku Ketua KPA Kab. Banyumas mengesahkan DELH dengan menerbitkan Keputusan tentang DELH apabila DELH telah diperbaiki oleh Pemrakarsa sesuai hasil rapat

Jangka waktu Penilaian DELH adalah 30 hari kerja terhitung sejak dokumen diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi. Jangka waktu tersebut tidak termasuk waktu perbaikan dokumen.

Biaya penyusunan dan penyelenggaraan rapat penilaian DELH dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) Permen LHK Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/ 2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.

Keputusan Ketua Komisi Penilai AMDAL Kab. Banyumas tentang DELH

  1. Surat ke Bupati Banyumas, Jl.Kabupaten No.1, Purwokerto atau kepada DLH Kabupaten Banyumas, Jl.Gerilya Barat No.5 (Gedung B), Tanjung-Purwokerto 53144
  2. Telp/Fax DLH Kab.Banyumas : 0281-7772533
  3. Email : banyumasblh@gmail.com
  4. Website : dlh.banyumaskab.go.id
  5. Melalui Kotak Saran Bupati/ DLH Kab.Banyumas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store