Surat pengantar pecah KK (karena cerai)

  1. Pengantar RT RW
  2. Mengisi Form KK mengetahui RT/RW dan Lurah
  3. 2 Lembar Fotocopy Akta Cerai
  4. 2 Lembar Fotocopy KK mengetahui Lurah
  5. Fotocopy keputusan pengadilan mengenai hak asuh anak
  6. Jika tidak ada putusan pengadilan maka membuat pernyataan hak asuh anak yang ditandatangani kedua belah pihak, mengetahui RT, RW dan Lurah serta didokumentasikan

  1. Pemohon / warga kelurahan Pucang mengajukan permohonan dengan membawa surat pengantar dari RT/RW
  2. Petugas kelurahan memverifikasi data dan kelengkapan data dan persyaratan
  3. Petugas kelurahan Pucang melakukan pengetikan dokumen/surat sesuai pengajuan permohonan
  4. Lurah Pucang melakukan penandatangan dokumen/surat yang diajukan pemohon
  5. Petugas kelurahan Pucang melakukan penomoran dan membubuhkan cap stempel pada dokumen/surat yang diajukan pemohon
  6. Petugas kelurahan Pucang menyerahkan dokumen/surat kepada pemohon
  7. Pemohon menindak lanjuti ke kecamatan/ instansi terkait

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar pecah KK (karena cerai)

Telepon : (031) 8968308

Jl. Jenggolo II No. 1 Sidoarjo

Email : kelurahanpucang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar pecah KK (karena cerai)"