Pelayanan Penerbitan Surat Izin Tanda Daftar Gudang (TDG)

  1. Mengisi formulir
  2. Fotocopy TDG dan TDP
  3. Fotocopy KTP pemilik atau pengusaha gudang
  4. Foto pemanfaatan gudang bagi pengusaha pihak lain
  5. Denah Gudang
  6. Fotocopy IMB
  7. Fotocopy ijin gangguan ( HO )
  8. Melampirkan TDG asli bagi pemohon pembaharuan pendaftaran ulang

  1. Pemohon mendatangi petugas loket atau informasi
  2. Petugas Loket atau informasi tersenyum, mengucapkan salam, menyapa dan menjelaaskan persyaratan, waktu dan biaya pemprosesan perizinan serta menyerahkan formulir (Form 1)
  3. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kembali kepada Petugas loket atau informasi dilampiri berkas persyaratan perizinan
  4. Petugas loket atau informasi memberikan nomor register permohonan dan meneliti kelengkapan berkas, jika sudah lengkap diberikan tanda terima selanjutnya menyerahkan berkas kepada Kasi Yanum dan jika belum lenkap mengembalikan berkas kepada pemohon untuk dilengkapi.
  5. Kasi Yanum memverifikasi berkas persyaratan, jika sesuai dan memenuhi syarat membubuhkan paraf dan menyerahkan kepada pengolah data dan jika tidak memenuhi syarat menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket atau informasi.
  6. Pengolah data memasukkan data ke aplikasi komputer dan mencetak draft TDG serta menyerahkan kepada Kasi Yanum
  7. Kasi Yanum mengoreksi draf TDG , jika sudah sesuai membubuhkan paraf dan menyerahkan kepada Sekcam, jika belum sesuai mengembalikan kepada Pengolah Data untuk diperbaiki
  8. Sekcam mereviu draft TDG ,jika sudah sesuai membubuhkan paraf dan menyerahkan kepada Camat, jika belum sesuai mengembalikan kepada Yanum untuk diperbaiki.
  9. Camat mereviu ulang draft TDG, Jika sudah sesuai membubuhkan tanda tangan dan menyerahkan kepada petugas administrasi, jika belum sesuai mengembalikan kepada Sekcam untuk diperbaiki
  10. Petugas Administrasi menyetempel, menomori dan menyerahkan dokumen TDG kepada petugas loket dan informasi serta mengarsip berkas permohonan
  11. Petugas Loket dan Informasi menyerahkan dokumen TDG kepada pemohon

Lamanya proses penerbitan Surat Tanda Daftar Gudang rata–rata 30 menit dan paling lama 2 hari kerja terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Tanda Daftar Gudang

Pemohon/masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara:

  1. Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan
  2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
  3. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan
  4. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yangtelah disediakan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.tasikmadu.karanganyarkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Izin Tanda Daftar Gudang (TDG)"