Pelayanan Akta Kematian

  1. Formulir Akta Kematian
  2. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas/Desa
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy KTP Pelapor
  5. Fotocopy KTP 2 Saksi

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan.
  2. Ambil nomor antrian di loket pendaftaran
  3. Petugas akan memverifikasi dan memproses data
  4. Tunggu proses pencetakan 1 hari jam kerja

1 hari Jika berkas persyaratan komplit dan benar

Gratis

Akta kematian

Telepon : 085895132735

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Kematian"