Surat Keterangan Tidak Mampu Rumah Sakit

  1. Pengantar RT RW
  2. 1 Lembar Fotocopy KTP Pemohon
  3. 1 Lembar Fotocopy KTP yang bersangkutan (yang sakit)
  4. 1 Lembar Fotocopy KK
  5. 1 Lembar Fotocopy Surat Keterangan Rawat Inap dari Rumah Sakit
  6. Surat Pernyataan Miskin (SPM) Bermaterai ttd mengetahui RT, RW, dan Lurah

  1. Pemohon / warga kelurahan Pucang mengajukan permohonan dengan membawa surat pengantar dari RT/RW
  2. Petugas kelurahan memverifikasi data dan kelengkapan data dan persyaratan
  3. Petugas kelurahan Pucang melakukan pengetikan dokumen/surat sesuai pengajuan permohonan
  4. Lurah Pucang melakukan penandatangan dokumen/surat yang diajukan pemohon
  5. Petugas kelurahan Pucang melakukan penomoran dan membubuhkan cap stempel pada dokumen/surat yang diajukan pemohon
  6. Petugas kelurahan Pucang menyerahkan dokumen/surat kepada pemohon yang telah selesai diproses
  7. Pemohon menindak lanjuti ke kecamatan/ instansi terkait

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu Rumah Sakit

Telepon : (031) 8968308

Jl. Jenggolo II No. 1 Sidoarjo

Email : kelurahanpucang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIPRAJA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu Rumah Sakit"