Surat Ijin Kegiatan Budaya Tradisional/Modern

  1. a. Surat rekomendasi kegiatan kesenian tradisional pemohon dari Kelurahan setempat
  2. b. Foto copy kartu induk kesenian / organisasi kesenian
  3. c. Foto copy KTP pemohon

  1. a. Menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika tidak lengkap maka dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  2. b. Membuat dan mencetak dokumen Rekomendasi Kegiatan Budaya Tradisional
  3. c. Memvalidasi/Melegalisasi berkas permohonan
  4. d. Memberi Nomor Register yang diagenda dalam sistem registrasi
  5. e. Menyerahkan dokumen/berkas yang telah selesai. Pemohon dipersilahkan melanjutkan proses lebih lanjut ke Polsek/Polres

Selama persyaratan telah terpenuhi dan pejabat yang berwenang berada di tempat

Tidak dipungut biaya

surat ijin kegiatan budaya

Pengaduan dapat disampaikan langsung kepada Kasi Pelayanan dan Informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ijin Kegiatan Budaya Tradisional/Modern"