Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Ail Limbah

  1. Jenis dan Kapasitas produksi
  2. Jenis dan Jumlah bahan baku dan bahan penolong yang digunakan
  3. Sumber, kapasitas air baku, dan neraca air
  4. Sumber, debit, volume, dan karakteristik mutu air limbah
  5. Perhitungan detail dan kriteria desain system pengolahan air limbah dan lumpur yang dihasilkan
  6. Hasil pemantauan rona lingkungan awal air permukaan
  7. Perhitungan baku mutu air limbah berdasarkan alokasi beban pencemar air dan prediksi sebaran air limbah di air permukaan
  8. Lokasi titik penaatan, pembuangan air limbah, dan pemantauan air permukaan
  9. Rencana pemantauan mutu air limbah dan air permukaan
  10. Sarana prasarana dan system penanggulangan keadaan darurat

  1. Pelaku Usaha mengajukan kepada Bupati/wali kota sesuai persyaratan pada nomor 1
  2. Permohonan disampaikan melalui sistem informasi lingkungan hidup untuk Persetujuan Tehnis ppemenuhan Baku Mutu Air Limbah
  3. Terhadap permohonan Persetujuan Teknis tersebut dilakukan pemeriksaan kelengkapan kajian dalam jangka waktu 2 hari kerja sejak kajian diterima, Bupati/Wali kota menugaskan pejabat yang membidangi Lingkungan Hidup
  4. Jika lengkap dan benar, dilakukan penilaian substansi, jika tidak lengkap dan atau tidak benar, pemohon melengkapi persyaratan dalam jangka waktu 10 hari
  5. Dalam hal penilaian substansi: Telah memenuhi persyaratan maka diterbitkan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, Jika tidak memenuhi persyaratan maka diterbitkan penolakan Persetujuan Teknis untuk Pemenuhan Bau Mutu Air Limbah disertai alasan penolakan

  1. Penilaian administrasi kelengkapan persyaratan dilakukan selama 2 hari kerja, jika ada perbaikan dilengkapi dalam jangka waktu 10 hari kerja;
  2. Penilaian substansi sampai dengan penerbitan persetujuan Teknis dilakukan dalam jangka waktu 30 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah

Penanganan pengaduan, Saran dan masukan bisa secara langsung ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas Jl. Gerilya Barat No 5 B Tanjung Purwokerto selatan. Dan secara online di lapak aduan Banyumas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store