Pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Perikanan tangkap

  1. Dokumen/Permasalahan yang akan dikonsultasikan terkait pembentukan kelompok usaha bersama (KUB)

  1. Prosedur pembentukan KUB 1. Surat permohonan kelompok 2. Disposisi Kadis/kabid 3. Verifikasi lapangan 4. Penetapan waktu pembentukan kelompok 5. Pembentukan kelompok 6. Berkas pembentukan kelompok 7. Pengajuan ke Notaris

10 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

KUB Perikanan Tangkap

1. Via Telepon No (0644) 324841

2. Datang langsung ke Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan Kab. Bireuen

   Jln. Laksamana Malahayati No.01 Bireuen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Perikanan tangkap"