Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi

  1. Identifikasi sumber Emisi
  2. Informasi data meteorologi
  3. Informasi rona awal kawasan terdampak
  4. Perhitungan beban emisi yang dihasilkan
  5. Perhitungan simulasi disperse untuk menetapkan kadar maksimum
  6. Perhitungan Neraca massa
  7. Bahan Baku dan penunjang
  8. Perhitungan efisiensi
  9. Besaran dampak pembuangan emisi
  10. Nilai Baku mutu emisi
  11. Proses Produksi
  12. Alat pengendali emisi yang digunaan
  13. Konsumsi energy yang digunakan
  14. Rencana pengelolaan emisi
  15. Rencana pemantauan emisi dan udara ambien

  1. Pelaku Usaha mengajukan kepada Bupati/walikota sesuai persyaratan pada nomor 1
  2. Permohonan disampaikan melalui sistem informasi lingkungan hidup untuk Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi
  3. Terhadap permohonan Persetujuan Teknis tersebut dilakukan pemeriksaan kelengkapan kajian dalam jangka waktu 2 hari kerja sejak kajian diterima, Bupati/walikota menugaskan pejabat yang membidangi Lingkungan Hidup
  4. Jika lengkap dan benar, dilakukan penilaian subtansi, jika tidak lenngkap dan atau tidak benar, pemohon melengkapi persyaratan dalam jangka waktu 10 hari
  5. Dalam hal penilaian substansi: Telah memenuhi persyaratan maka diterbitkan Persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi, jika tidak memenuhi persyaratan maka diterbitkan penolakan Persetujuan Teknis untuk pemenuhan Baku Mutu Emisi disertai alasan penolakan.

  1. Penilaian administrasi kelengkapan persyaratan dilakukan selama 2 hari kerja, jika ada perbaikan dilengkapi dalam jangka waktu 10 hari kerja;
  2. Penilaian substansi sampai dengan penerbitan persetujuan Teknis dilakukan dalam jangka waktu 30 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi

Penanganan pengaduan, Saran dan masukan bisa secara langsung ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas Jl. Gerilya Barat No 5 B Tanjung Purwokerto selatan. Dan secara online di lapak aduan Banyumas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store