11. Surat Pernyataan Ahli Waris

  1. a. Surat pernyataan ahli waris yang dilegalisasi oleh Lurah setempat
  2. b. Foto copy akta kematian
  3. c. Foto copy KTP dan KK ahli waris
  4. d. Surat Pernyataan Perwalian jika Ahli Waris belum berumur 18 tahun / belum menikah
  5. e. Foto copy KTP saksi
  6. f. Foto copy dokumen objek waris

  1. a. Menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika tidak lengkap maka dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  2. c. Memvalidasi/Melegalisasi berkas permohonan
  3. d. Memberi Nomor Register yang diagenda dalam sistem registrasi
  4. e. Menyerahkan dokumen/berkas yang telah selesai.

petugas harus mengecek kelengkapan berkas-berkasnya, dan apabila pejabat berwenang berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Waris

Pengaduan dapat disampaikan langsung kepada Kasi Pelayanan dan Informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "11. Surat Pernyataan Ahli Waris "