Standar Pelayanan Surat Izin Usaha Perdagangan

  1. Formulir bermeterai Rp. 10.000,-
  2. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan
  3. Fotocopy KTP pemohon
  4. Fotocopy NPWP

  1. Pemohon mendatangi petugas loket atau informasi dan petugas menjelaskan persyaratan , waktu dan biaya pemrosesan perizinan dan menyerahkan formulir ( Form 1 )
  2. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kembali kepada petugas loket dilampiri berkas persyaratan perizinan
  3. Petugas loket atau informasi memberikan nomor register permohonan dan meneliti kelengkapan berkas, jika sudah lengkap diberikan tanda terima selanjutnya menyerahkan berkas kepada Kasi Yanum dan jika belum lenkap mengembalikan berkas kepada pemohon untuk dilengkapi.
  4. Kasi Yanum memverifikasi berkas persyaratan, jika sesuai dan memenuhi syarat membubuhkan paraf dan menyerahkan kepada pengolah data dan jika tidak memenuhi syarat menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket atau informasi.
  5. Pengolah data memasukkan data ke aplikasi komputer dan mencetak draft SIUP serta menyerahkan kepada Kasi Yanum
  6. Kasi Yanum mengoreksi draf SIUP , jika sudah sesuai membubuhkan paraf dan menyerahkan kepada Sekcam, jika belum sesuai mengembalikan kepada Pengolah Data untuk diperbaiki
  7. Sekcam mereviu draft SIUP ,jika sudah sesuai membubuhkan paraf dan menyerahkan kepada Camat, jika belum sesuai mengembalikan kepada Yanum untuk diperbaiki.
  8. Camat mereviu ulang draft SIUP, Jika sudah sesuai membubuhkan tanda tangan dan menyerahkan kepada petugas administrasi, jika belum sesuai mengembalikan kepada Sekcam untuk diperbaiki
  9. Petugas Administrasi menyetempel, menomori dan menyerahkan dokumen SIUP kepada petugas loket dan informasi serta mengarsip berkas permohonan
  10. Petugas Loket dan Informasi menyerahkan dokumen SIUP kepada pemohon

Lamanya proses urat Izin Usaha Perdagangan  rata–rata 60 menit dan paling lama 2 hari kerja terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Pemohon/masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara:

  1. Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan
  2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
  3. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan
  4. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yangtelah disediakan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tasikmadu@karanganyarkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Izin Usaha Perdagangan"