Pelayanan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)

  1. Riset Akun : Surat Permohonan Pembuatan /Reset Akun Dapodik ditandatangani Kepala Sekolah dan Fotocopy Sertifikat NPSN
  2. Mutasi GTK : Surat Tugas/ Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan
  3. Mutasi Siswa : Surat Keterangan Mutasi Siswa dari/ ke wilayah Kab.Banyumas dan FC Sertifikat NPSN
  4. Perubahan Status Kepegawaian : Surat Tugas/ SK dari Kepala Dinas Pendidikan /Komite/Kepala Sekolah/Yayasan dan FC sertifikat NPSN

  1. Riset akun : Membawa berkas kepada Admin Dapodik Kabupaten dan Khusus Akun Dapodik Sekolah Baru harus datang langsung ke Admin Dapodik Kabupaten
  2. Mutasi GTK : Membawa berkas kepada Admin Dapodik Kabupaten
  3. Mutasi Siswa : Membawa berkas kepada Admin Dapodik Kabupaten dan Melalui chat WA admin Dapodik
  4. Perubahan Status Kepegawai : Membawa berkas kepada Admin Dapodik Kabupaten

10 menit setelah berkas persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Permendikbud No.79 Tahun 2015 tentag Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)

Secara langsung ke Dinas Pendidikan Banyumas 

Melalui kanalLapak Aduan Banyumas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)"