Surat Keterangan Usaha

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. KK asli dan fotocopy
  3. KTP yang rusak (bagi pengajuan ktp rusak)
  4. Surat Kehilangan dari kepolisian (bagi pengajuan ktp hilang)

  1. pemohon/ masyarakat meminta surat pengantar dari RT/ RW
  2. Pemohon/ masyarakat datang ke sekretariat dengan membawa berkas persyaratan untuk mengurus surat keterangan usaha diterima oleh staff administrasi umum untuk diverivikasi kelengkapan berkas
  3. meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas, jika memenuhu syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki/ dilengkapi
  4. pembuatan surat keterangan usaha
  5. paraf dan koreksi oleh kasi pemerintahan
  6. Lurah membubuhkan tanda tangan pada surat keterangan usaha
  7. Dokumen yang sudah ditanda tangani oleh lurah diserahkan ke staff administrasi untuk di regristrasi dan di arsip
  8. staff administrasi umum menyerahkan surat keterangan usaha ke pemohon untuk di bawa pulang

15 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan usaha

WA : 08113118813

Instagram : @kelurahankalijaten

Website : kelkalijaten.sidoarjokab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Usaha"