Pembuatan Surat Kematian

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit Asli dan Fotocopy 1 lembar
  3. KK Asli dan Fotocopy KK Almarhum/ah 1 lembar
  4. KTP Asli dan Fotocopy KTP Almarhum/ah 1 lembar
  5. Fotocopy KTP Pelapor

  1. pemohon/ masyarakat meminta surat pengantar dari RT/ RW
  2. Pemohon/ masyarakat datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratan untuk mengurus surat kematian diterima oleh staff administrasi umum untuk diverivikasi kelengkapan berkas
  3. meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas, jika memenuhu syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki/ dilengkapi
  4. pembuata surat kematian dengan mengisi blangko kematian
  5. Penelitian surat kematian, jika benar dibubuhi paraf oleh kasi pemerintahan
  6. Pengajuan tanda tangan surat pengantar kepada lurah
  7. Surat pengantar diagendakan pada buku register dan diarsipkan
  8. staff administrasi umum menyerahkan dokumen surat kematian ke pemohon untuk melanjutkan ke tahap pembuatan Akta Kematian

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Surat Kematian

WA : 08113118813

Instagram : @kelurahankalijaten

Website : kelkalijaten.sidoarjokab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Kematian"