Lamanya proses pencetakan Kartu Keluarga rata–rata 30 menit dan paling lama 3 hari kerja terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap
Tidak dipungut biaya
Kartu Keluarga (KK)
Pemohon/masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store