Pembuatan Surat Kelahiran

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit 2 lembar
  3. Foto copy KK Orang Tua 2 lembar
  4. Foto copy KTP Orang Tua 2 lembar
  5. Foto copy Surat Nikah Orang Tua 2 lembar

  1. Meminta surat pengantar dari RT/ RW
  2. Pemohon/ masyarakat datang ke sekretariat dengan membawa berkas persyaratan untuk pengurusan surat kelahiran diterima oleh staff administrasi umum untuk diverifikasi kelengkapan berkas
  3. staff administrasi meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas, jika memenuhu syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki/ dilengkapi
  4. staff administrasi menyampaikan permohonan beserta lampiran berkas persyaratan kepada kasi pemerintahan untuk di paraf
  5. Lurah membubuhkan tanda tangan pada surat kelahiran
  6. Dokumen yang sudah ditanda tangani oleh lurah diserahkan ke staff administrasi umum untuk diregrestrasi dan di arsip
  7. Staff administrasi umum menyerahkan surat kelahiran ke pemohon untuk melanjutkan ke tahap pembuatan Akta kelahiran

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Surat Kelahiran

WA : 08113118813

Instagram : @kelurahankalijaten

Website : kelkalijaten.sidoarjokab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Kelahiran"