Pembuatan KK Baru

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. KK Asli dan Fotocopy 2 lembar
  3. Foto copy Surat Nikah 2 lembar
  4. Foto copy Akte Kelahiran 2 lembar
  5. Foto copy Ijazah terakhir 2 lembar

  1. Pemohon datang ke RT/RW meminta surat keterangan dan mengisi blangko
  2. Pemohon mendaftar ke petugas pelayanan dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan
  3. meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas, jika memenuhu syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki/ dilengkapi
  4. Penelitian surat pengantar, jika benar dibubuhi paraf, jika tidak dikembalikan kepada petugas
  5. Pengajuan tanda tangan surat pengantar kepada lurah/ seklur/ Kasi
  6. Pemberian nomor, tanggal dan stempel pada surat pengantar
  7. Surat pengantar diagendakan pada buku register dan diarsipkan
  8. Penyerahan kepada pemohon serta penjelasan alur selanjutnya ke tingkat kecamatan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kartu Keluarga

WA : 08113118813

Instagram : @kelurahankalijaten

Website : kelkalijaten.sidoarjokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KK Baru"