Pelayanan Pendaftaran Penduduk

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu nomor antrian
  2. Petugas memproses permohonan
  3. Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang

5 Menit

Tidak dipungut biaya

F-1.24 Surat Keterangan Pindah Datang dalam Satu Desa

pemohon diberikan kesempatan untuk mengoreksi sebelum ditandatangani oleh pejabat berwenang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Penduduk"