Pelayanan Pendaftaran Penduduk

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Surat Permohonan Pindah dari Dukcapil atau Kecamatan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan
  2. Petugas memproses permohonan
  3. Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Batal Pindah

Pemohonan diberi kesempatan untuk mengoreksi sebelum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Penduduk"