Pelayanan Legalisir surat-surat

  1. Fotocopy Surat yang akan dilegalisir
  2. Dokumen Asli yang akan dilegalisir

  1. Pemohon membawa fotocopy surat yang akan dilegalisir
  2. Petugas Loket Pelayanan kemudian menyetempel dan meregister surat yang akan dilegalisir

15 Menit

Tidak dipungut biaya

-

Sarana pengaduan yang disediakan:

a. Melalui kotak saran

b. Melalui e-mail

c. Telepon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir surat-surat"