Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 100.3.3/16/438.7.17/2024

  1. Hasil Scan Surat pernyataan tidak mampu bertanda tangan RT, RW, dan pemohon bermaterai
  2. Hasil Scan Surat keterangan atau pengantar dari Kepala Desa
  3. KTP-EL
  4. KK
  5. Hasil scan Surat Keterangan Rawat Inap / Rujukan dari RS / Puskesmas

  1. Pemohon Mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id
  2. Pemohon memilih menu Layanan Tipe B
  3. Pemohon Memilih Menu Surat Keterangan Tidak Mampu
  4. Pemohon Melakukan Upload persyaratan
  5. Petugas melakukan verifikasi data permohonan
  6. Surat Keterangan Tidak Mampu Cetak Mandiri.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  • Kotak saran; 
  • Website : http://jabon.sidoarjokab.go.id; 
  • Hotline : 085173017223;
  • Email : jabon@sidoarjokab.go.id; 
  • Instagram : @kec_jabon.sda 
  • Twitter : @JabonKecamatan 
  • Facebook : Kecamatan Jabon 
  • Website www.lapor.go.id
  • SMS melalui nomor 1708
  • Twitter @lapor1708
  • Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"