Pelayanan Pendaftaran Penduduk

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Data Dukung Perubahan Biodata Penduduk

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu sampai dipanggil
  2. Petugas memproses permohonan
  3. Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pernyataan perubahan data kependudukan WNI ( F-1.05 )

Pemohon diberi kesempatan untuk mengoreksi sebelum ditanda-tangani oleh pejabat yang berwenang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Penduduk"