Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Pekanbaru

  1. membawa KTP

  1. Mengambil nomor antrian sesuai tujuan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Informasi dan pengaduan, pendaftaran perkara, pembayaran, Pos bantuan Hukum,penyerahan produk pengadilan, pembuatan gugatan mandiri

0761-572855

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Berbasisi android

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Pekanbaru"