Pelayanan Kartu Pencari Kerja (AK-I)

  1. Fotocopy Ijazah SD s.d Terakhir (dilegalisir), (Ada nilai DANEM untuk Lulusan SD, SMP, SMA/SMK, dan nilai IPK untuk Perguruan Tinggi atau Sarjana) “WajibAda”;
  2. Fotocopy KTP-EL @ 1 Lembar;
  3. Fotocopy KK
  4. Pas photo 3 x 4 @ 2 Lembar (berwarna)

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui aplikasi Sipraja dengan mengupload persyaratan
  2. Berkas kemudian diverifikasi kelengkapannya dan apabila sudah lengkap berkas diregister oleh Petugas Operator Sipraja
  3. Setelah itu berkas diajukan untuk divalidasi oleh Camat.
  4. Setelah Berhasil dvalidasi Camat, Pemohon bisa mencetak mandiri di Aplikasi Sipraja

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Pencari Kerja (AK-1)

Sarana pengaduan yang disediakan:

a. Melalui kotak saran

b. Melalui e-mail

c. Telepon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Pencari Kerja (AK-I)"