Domisili Kelompok Masyarakat

  1. a. Surat permohonan Kelompok Masyarakat yang dilegalisasi kelurahan
  2. b. Foto copy KTP Pemohon dan anggota
  3. c. Foto copy Proposal

  1. a. Menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika tidak lengkap maka dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  2. b. Memvalidasi/Melegalisasi berkas permohonan
  3. c. Memberi Nomor Register yang diagenda dalam sistem registrasi
  4. d. Menyerahkan dokumen/berkas yang telah selesai.

Selama persyaratan telah terpenuhi dan pejabat yang berwenang berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Kelompok Masyarakat

Pengaduan dapat disampaikan langsung kepada Kasi Pelayanan dan Informasi Kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Domisili Kelompok Masyarakat"