Selama persyaratan telah terpenuhi dan pejabat yang berwenang berada di tempat
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Domisili Kelompok Masyarakat
Pengaduan dapat disampaikan langsung kepada Kasi Pelayanan dan Informasi Kecamatan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store