Pelayanan Surat Keterangan Pemakaman/Kremasi

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KTP Jenazah
  3. Fotocopy Kartu Keluarga Jenazah
  4. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi kematian

  1. Pemohon mengambil nomer antrian dan menunggu sampai dipanggil
  2. Petugas memproses permohonan
  3. Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kematian/Kremasi

Pemohon diberi kesempatan untuk mengoreksi sebelum ditanda-tangani pejabat berwenang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pemakaman/Kremasi"