Penerbitan Surat Dispensasi Nikah Muslim

No. SK: 100.3.3/16/438.7.17/2024

  1. Pengantar dari desa
  2. Pengantar dari KUA
  3. Fotocopy KTP
  4. Surat Pernyataan

  1. Pemohon datang mengajukan permohonan Surat Dispensasi Nikah Muslim
  2. Berkas diterima Petugas Loket Pelayanan untuk diverifikasi jika kurang berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, apabila berkas lengkap dilanjutkan pemrosesan
  3. Pembuataan Surat Dispensasi Nikah Muslim oleh petugas yang akan diteruskan ke Kasubag Umpeg dan selanjutnya kepada Camat untuk proses validasi.
  4. Berkas selesai diterima oleh Pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

  • Kotak saran; 
  • Website : http://jabon.sidoarjokab.go.id; 
  • Hotline : 085173017223;
  • Email : jabon@sidoarjokab.go.id; 
  • Instagram : @kec_jabon.sda 
  • Twitter : @JabonKecamatan 
  • Facebook : Kecamatan Jabon 
  • Website www.lapor.go.id
  • SMS melalui nomor 1708
  • Twitter @lapor1708
  • Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Dispensasi Nikah Muslim"