Pengajuan SK Pensiun

  1. a. Foto copy SK CPNS.
  2. b. Foto copy SK PNS.
  3. c. Foto copy Kartu Pegawai.
  4. d. Foto copy SK Terakhir.
  5. e. Foto copy SK Berkala Terakhir.
  6. f. Foto copy SK Peninjauan masa kerja (bila ada).
  7. g. Foto copy Akta Nikah / Surat Nikah Legalisir KUA.
  8. h. Foto copy Akta Lahir Anak Legalisir Dispendukcapil.
  9. i. Pas Foto Hitam Putih menghadap depan tanpa kacamata dan tutup kepala ukuran 4x6.
  10. j. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat berat.
  11. k. DP3 terakhir.

  1. a. Menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika tidak lengkap maka dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  2. b. Memvalidasi/Melegalisasi berkas permohonan
  3. c. Menyerahkan dokumen/berkas yang telah selesai. Pemohon dipersilahkan melanjutkan proses ke PT.TASPEN

Selama persyaratan lengkap dan pejabat berwenang ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Legalisir SK Pensiun

Pengaduan dapat langsung disampaikan kepada Kasi Pelayanan dan Informasi atau Camat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan SK Pensiun"