Surat Keterangan

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KTP Ayah dan Ibu
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Buku Nikah yang dilegalisir KUA
  5. Fotocopy KTP 2 orang saksi

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu sampai dipanggil
  2. Petugas memproses permohonan
  3. Penandatanganan oleh Pejabat yang berwenang

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kelahiran

pemohon diberi kesempatan untuk mengoreksi sebelum ditanda-tangani pejabat yang berwenang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store