Pengurusan Kartu Pencari Kerja (AK-1)

No. SK: 067/480/438.7.15/2023

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Ijazah SD sampai terakhir
  4. Pas Photo

  1. Pemohon mengajukan permohonan Kartu Pencari Kerja melalui Aplikasi SIPRAJA
  2. Operator SIPRAJA Kecamatan melakukan verifikasi permohonan melalui Aplikasi SIPRAJA. Jika kurang lengkap berkas akan ditolak dan dikembalikan ke pemohon
  3. Camat melakukan validasi dan penandatanganan elektronik setelah diverifikasi Operator SIPRAJA Kecamatan
  4. Operator SIPRAJA Kecamatan mencetak Kartu Pencari Kerja dan menyerahkan ke pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Pencari Kerja (AK/I)

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, kotak saran dan atau  media masa yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIPRAJA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Kartu Pencari Kerja (AK-1)"