Pelayanan Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial/Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak

  1. Surat permohonan ditujukan kepada kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus
  2. Foto Copy akte pendirian LKS/LKSA dari Notaris
  3. Foto copy Surat pengesahan LKS/LKSA dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  4. Foto copy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LKS/LKSA yang disyahkan/dicatatkan dinotaris
  5. Fotocopy Rekening Bank atas nama LKS/LKSA
  6. Foto copy NPWP atas nama LKS/LKSA
  7. Foto copy KTP pengurus LKS/LKSA
  8. Surat izin domisili dari Kepala Desa/lurah setempat
  9. surat Keputusan Pengurus LKS/LKSA yang ditanda tangani oleh pembina LKS/LKSA
  10. Program kerja jangka pendek, menengah dan panjang dibidang Pemberdayaan Sosial
  11. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kota/Kabupaten lain apabila LKS/LKSA memiliki cabang dikot/kabupten lainnya
  12. Struktur Organisasi Pengurus LKS/LKSA
  13. Foto copy izin operasional perpanjang (bagi LKS/LKSA yang mengurus perpanjangan Operasional)
  14. Pas foto ketua LKS/LKSA (uk. 4x6, 3 lembar)
  15. Foto/Dokumentasi Sekretariat /sarana dan prasarana Lembaga

  1. Usulan disampaikan oleh ketua yayasan atau yang mewakili (disertai surat mandat) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus
  2. Seluruh berkas persyartan diverifikasi oleh petugas
  3. Dinas Sosial berkoordinasi dengan ketua forum LKSA Kabupaten terkait kondisi LKSA yang diusulkan tersebut
  4. Hasil Verifikasi dan monitoring dilapangan terkait dengan kelayakan LKSA tersebut,Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus membuat SK Penetapan LKSA

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Pengaduan disampaikan melalui Call Center Dinas Sosial pada Nomor 082282882948

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial/Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak"