Pelayanan Surat Pengantar SKCK

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KK dan KTP Elektronik
  3. fotocopy akte kelahiran
  4. Foto ukuran 4*6 berwarna merah

  1. Warga datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa syarat pembuatan SKCK
  2. - Pengecekan Syarat Pembuatan Pengantar oleh Petugas Kelurahan
  3. - Pembuatan Blanko SKCK dan Pengantar dari kelurahan
  4. - Pengesahan Blanko dan Pengantar ke Perangkat Kelurahan
  5. - Blanko dan Pengantar siap dibawa ke kecamatan

1.Pengecekan syarat pembuatan pengantar selama 1-3 menit

2. pembuatan blanko dan surat permohonan selama 10 menit

3. Pengesahan blanko ke perangkat selama 1-2 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

Jika ada pengaduan terkait dengan pelayanan publik dapat disampaikan secara langsung peda petugas pelayanan publik di hari/jam kerja atau melalui email : desa.madura53@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar SKCK"