Kartu Identitas Anak (KIA) 0-5 Tahun

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy akta kelahiran
  3. Membawa foto copy KTPel Ortu

  1. Datanglah dengan membawa Persyaratan , ke Keluarahan/Desa setempat atau ke kecamatan.
  2. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital
  3. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 hari. KIA dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat/ Kecamatan.

Pengiriman KIA dari dispenduk capil melalui POS memakan waktu kurang lebih 2 hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA) 0-5 Tahun

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA Helpdesk 0813 3670 0900

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak (KIA) 0-5 Tahun"