Surat Rekomendasi Penelitian

  1. a. Rekomendasi / Ijin Penelitian dari Kantor Pelayanan Perizinan
  2. b. Foto copy KTP Pemohon
  3. c. Surat Permohonan Penelitian dari Kampus / Instansi pengirim

  1. a. Menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika tidak lengkap maka dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  2. b. Membuat dan mencetak dokumen Rekomendasi Penelitian
  3. c. Memvalidasi/Melegalisasi berkas permohonan
  4. d. Memberi Nomor Register yang diagenda dalam sistem registrasi
  5. e. Menyerahkan dokumen/berkas yang telah selesai. Pemohon dipersilahkan melanjutkan proses ke DPM.

Selama persyaratan terpenuhi dan pejabat yang berwenang berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penelitian

Pengaduan dapat dilakukan  langsung melalui Kasi Pelayanan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Penelitian"