Pengatar Pembuatan Perubahan/baru Kartu Keluarga

  1. Membawa Pengatar RT/RW
  2. Dokumen Kependudukan
  3. Dokumen Pendukung

  1. Pemohon Menyerahkan Berkas
  2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan
  3. Petugas memproses surat, mencetak, meminta paraf kasi, sekel dan tandatangan pimpinan, meregistrasi dan stampel
  4. Pemohon mengambil surat layanan di loket pelayanan

Petugas Harus Melakukan Verifikasi Dokumen, membuat, mencetak surat, meminta paraf kasi, sekel dan tandatangan pimpinan, meregistrasi serta stempel

Tidak dipungut biaya

Pengatar Pembuatan Perubahan/baru Kartu Keluarga

SPAN Lapor!

Kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengatar Pembuatan Perubahan/baru Kartu Keluarga"