Pelayanan Rekomendasi/Surat Pengantar Undian (Pengumpulan Uang dan Barang)

  1. Foto copy akte pendirian disahkan oleh notaris
  2. Foto copy tanda daftar di Kementrian Hukum dan HAM
  3. Rekomendasi dari Pemerintah Setempat
  4. Foto copy Surat Izin Usaha
  5. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak
  6. Foto Copy Surat Keterangan Domisili
  7. Melampirkan Faktur pembelian hadiah /faktur pemesanan hadiah /daftar harga hadiah sesuai dengan harga pasar
  8. Menyediakan hadiah pada saat permohonan izin diajukan dengan melampirkan bukti pengadaan/pembelian
  9. Penyelanggara berasal dari Luar Negeri harus diajukan oleh organisasi/badan/perwakilan yang berkedudukan di Indonesia
  10. Membayar Biaya Permohonan Izin UGB dan izin promosi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan setelah terbit rekomendasi
  11. Membayar dana usaha Kesejahteran Sosial paling sedikit sebesar 10i jumlah total hadiah
  12. Melampirkan contoh iklan/promosi

  1. Nama dan alamatorganisasi pemohon
  2. Akte pendirian dan susunan pengurus
  3. Terakhir kegiatan sosial yang telah dilaksanakan
  4. Maksud dan tujuan pengumpulan uang atau barang
  5. Jangka waktu dan wilayah penyelenggaraan
  6. Mekanisme penyelenggara dan penyelenggaranya
  7. Permohonan diajukan kepada Bupati Tanggamus c.q.Kepala Dinas Sosial

Dua Hari

Gratis

Surat Pengantar

Pengaduan disampaikan melalui Call Center Dinas sosial pada nomor 082282882948 atau dapat disampaikan melalui Kotak saran pada Dinas sosial Kabupaten Tanggamus.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi/Surat Pengantar Undian (Pengumpulan Uang dan Barang)"