Pelayanan Pernyataan Ahli Waris

  1. Membawa Permohonan Pengajuan berkas dari desa
  2. Membawa KTP dan KK Seluruh Ahli Waris
  3. Membawa Keterangan Kematian
  4. Membawa Berkas Pendukung yg lain

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), KTP dan Keluarahan/Desa setempat.
  2. Pengecekan Kelengkapan Berkas Pengajuan di desa
  3. Pastikan Permohonan Pengajuan anda ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang
  4. Permohonan Tanda Tangan Camat
  5. Penyerahan Kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pernyataan Ahli Waris"