Pelayanan Pengelolaan Sampah

  1. Pemohon membuat proposal/surat permohonan pengangkutan sampah, mengetahui RT/RW atau Kades/Lurah setempat
  2. Mengirimkan ajuan proposal/surat permohonan ke DLH Kab.Karanganyar
  3. DLH Kab.Karanganyar melakukan verifikasi lapangan untuk mengetahui volume sampah
  4. Bidang PSLPK - DLH menganalisa kemampuan armada dan petugas pelayanan sampah terhadap ajuan proposal/surat daerah tersebut di atas dan lokasi pemohon berada dalam area pelayanan DLH
  5. DLH mengatur jadwal pelayanan untuk daerah tsb, apabila proposal/surat disetujui
  6. Melakukan kesepakatan antara pihak pemohon dengan DLH untuk pelayanan sampah

  1. Menentukan lokasi pengumpulan sampah (TPS,Depo,Landasan Container)
  2. Berdasarkan lokasi pengumpulan sampah yang sudah ditentukan ka seksi maka koordinator membuat jadwal kerja dan wilayah tugas untuk petugas sopir lapangan dan sopir
  3. Melaksanakan tugas pengangkutan yang telah ditentukan oleh koordinator
  4. Melaksanakan tugas sesuai lokasi/wilayah tugas yang telah ditentukan oleh koordinator
  5. Mengangkut sampah dari TPS
  6. Melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan pengangkutan sampah di lapangan
  7. Membuat laporan hasil pekerjaan
  8. Mengevaluasi laporan hasil pekerjaan
  9. Melaksanakan arahan / petunjuk dari ka seksi
  10. Melaksanakan tugas sesuai petunjuk dan arahan dari koordinator
  11. Melaksanakan tugas membersihkan sampah di TPS sesuai petunjuk dan arahan dari koordinator
  12. Mengangkut sampah dai PS ke TPA sesuai rute dan jadwal yang telah ditentukan koordinator.

Jangka Waktu Penyelesaian Pengangkutan Sampah dari TPS ke TPA Sukosari, Jumantono dengan estimasi jarak terjauh (4 jam pengangkutan ke armada + 2 jam perjalanan).

Diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Dengan nama Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut retribusi
terhadap  pelayanan  yang  diberikan  Pemerintah  Daerah  dalam  pengangkutan
sampah dari Tempat  Penampungan  Sementara  ke Tempat  Pemrosesan  Akhir,
serta  penyediaan  lokasi  pembuangan/pemusnahan  sampah  rumah  tangga,
industri dan perdagangan. (pasal 24, Perda Karanganyar No.16 Tahun 2010).

Pengangkutan dan pembuangan sampah

  • Layanan Aduan SAPAMas (Sistem Informasi Penampungan Aspirasi Masyarakat) No.WA : 0811 262 9999
  • Surat : Jl. Lawu No.204, Bejen, Kec.Karanganyar, Kab.Karanganyar
  • Email : dlh@karanganyarkab.go.id / lh.karanganyar@gmail.com
  • Telp / Fax : 0271 - 495149
  • Website   : www.dlh.karanganyarkab.go.id
  • Instagram : dlh_kab_karanganyar
  • Facebook : Dlh Karanganyar
  • Twitter : @dlhkaranganyar1
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengelolaan Sampah"