Jangka Waktu Penyelesaian Pengangkutan Sampah dari TPS ke TPA Sukosari, Jumantono dengan estimasi jarak terjauh (4 jam pengangkutan ke armada + 2 jam perjalanan).
Diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Dengan nama Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut retribusi
terhadap pelayanan yang diberikan Pemerintah Daerah dalam pengangkutan
sampah dari Tempat Penampungan Sementara ke Tempat Pemrosesan Akhir,
serta penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan sampah rumah tangga,
industri dan perdagangan. (pasal 24, Perda Karanganyar No.16 Tahun 2010).
Pengangkutan dan pembuangan sampah
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store