selama membawa surat keterangan dari kelurahan akan langsung ditangani
Tidak dipungut biaya
5. Surat Keterangan Miskin
Pengaduan langsung kepada petugas atau bisa melalui telepon kecamatan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store