5. Surat Keterangan Miskin

  1. a. Surat Pengantar dari Kelurahan setempat
  2. b. Foto copy KK
  3. c. Foto copy KTP

  1. a. Menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika tidak lengkap maka dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  2. b. Memvalidasi/Melegalisasi berkas permohonan
  3. c. Memberi Nomor Register yang diagenda dalam sistem registrasi
  4. d. Menyerahkan dokumen/berkas yang telah selesai. Pemohon dipersilahkan melanjutkan proses lebih lanjut ke instansi yang dituju.

selama membawa surat keterangan dari kelurahan akan langsung ditangani

Tidak dipungut biaya

5. Surat Keterangan Miskin

Pengaduan langsung kepada petugas atau bisa melalui telepon kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "5. Surat Keterangan Miskin"