Jasa Pengadaan Air

  1. Form Permohonan Pengadaan Air
  2. Form Permohonan Pengadaan Air

  1. 1. Mengisi form permohonan pengadaan air;
  2. 2. Petugas Pelayanan Jasa memverifikasi form permohonan tersebut, mencatat nilai meter awal dari meteran air sebelum pengisian;
  3. 3. Petugas Pelayanan Jasa melakukan pengisian air;
  4. 4. Petugas Pelayanan Jasa mencatat nilai meter akhir meteran setelah pengisian;
  5. 5. Petugas Pelayanan Jasa melakukan penghitungan jumlah volume air yang diisikan, menerbitkan nota pembayaran dan kode billing serta menyerahkan wajib bayar untuk dilakukan pembayaran;
  6. 6. Pembayaran dilakukan dengan ketentuan : - Untuk yang tidak berlangganan, setelah menerima pelayanan pada hari yang sama; dan - Untuk yang berlangganan, sebelum tanggal 5 (lima) pada bulan berjalan.
  7. 7. Wajib bayar melakukan pembayaran serta menyerahkan bukti pembayaran.


Administrasi 10 menit;

Proses pengisian 30 Menit / m³.




  • Tarif PDAM + (20% Tarif PDAM) untuk air berasal dari PDAM yang dialirkan melalui pipa di dermaga/TPI

Air Bersih

  1. Menyediakan serta menempatkan kotak saran/aduan;
  2. Pengelolaan aduan dilakukan oleh tim pengelolaan aduan;
  3. Email : ppp.kwandang@gmail.com ;
  4. Tindak lanjut pengaduan paling lama 1 x 24 jam.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online