Jasa Pemakaian Listrik

  1. 1. Mengisi form permohonan.
  2. 2. Memiliki usaha dan menggunakan listrik di kawasan Pelabuhan

  1. 1. Pengguna Jasa mengisi form permohonan kendaraan;
  2. 2. Petugas mencatat KWh awal dan akhir sebagai dasar penagihan nilai penggunaan listrik;
  3. 3. Petugas Pelayanan Jasa menghitung biaya jasa penggunaan listrik, menerbitkan nota pembayaran dan kode billing serta menyerahkan wajib bayar untuk dilakukan pembayaran;
  4. 4. Wajib bayar melakukan pembayaran serta menyerahkan bukti pembayaran kepada Petugas Pelayanan Jasa;

10 Menit

Listrik yang bersumber dari daya milik PLN melalui instalasi milik pelabuhan = Tarif PLN + (10% xTarif PLN)


Aliran Listrik

  1. Menyediakan serta menempatkan kotak saran/aduan;
  2. Pengelolaan aduan dilakukan oleh tim pengelolaan aduan dan menyertakan contact person SubKoor TKPU;

  3. Email : ppp.kwandang@gmail.com ;
  4. Tindak lanjut pengaduan paling lama 1 x 24 jam.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online