Pelayanan Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (S-CPIB)

  1. 1. Surat Permohonan Penerbitan Sertifikat CPIB
  2. 2. Fotocopy SIPI/SIKPI atau STDKP
  3. 3. Fotocopy KTP dan/atau SKPI;
  4. 4. Surat kesediaan dilakukan inspeksi pengendalian mutu.

  1. 1. Pengguna jasa mengajukan surat permohonan penerbitan sertifikat CPIB kepada petugas pelayanan dilampiri dengan syarat-syarat yang telah tentukan;
  2. 2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan dari pemohon;
  3. 3. Kepala Pelabuhan menerbitkan surat tugas melaksanakan inspeksi pengendalian mutu kepada inspektur mutu /P3T/AP3T;
  4. 4. Inspektur mutu/P3T/AP3T melaksanakan inspeksi pengendalian mutu dan menyampaikan laporan hasil inspeksi pengendalian mutu kepada Kepala Pelabuhan;
  5. 5. Kepala Pelabuhan menerbitkan sertifikat CPIB apabila laporan hasil inspeksi telah memenuhi persyaratan;

90 Menit

Tidak dipungut biaya

Sertifikat CPIB terjaminnya mutu dan keamanan ikan hasil tangkapan melalui cara penanganan ikan yang baik.

1. Pengelolaan aduan dilakukan dan ditindaklanjuti oleh tim pengelolaan aduan, paling lama 2 x 24 jam.

2. Penyampaian aduan, saran dan masukan dilakukan melaui media :

                      Wahyu Furqan (085766071279).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (S-CPIB) "