Pelayanan Kartu Indentitas Anak (KIA)

  1. Formulir permohonan KIA
  2. Fotocopy kutipan akta kelahiran anak
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy KTP El orang tua/ wali
  5. Pas Foto berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar bagi anak yang berusia 5 tahun sampai 17 tahun kurang 1 (satu) hari

  1. Pemohon mengisi formulir KIA yang disediakan oleh kantor Kecamatan
  2. Formulir KIA ditandatangani oleh pemohon
  3. Pemohon mengajukan berkas dimaksud ke kantor kecamatan;
  4. Kecamatan (sub bagian pelayanan umum) melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon;
  5. Setelah itu berkas diserahkan ke Petugas Operator SIAK untuk diproses dan dicetak
  6. Hasil Cetak KIA akan di kirim lewat Pos

  • Waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan KIA 1 (satu) hari dengan persyaratan yang sudah lengkap (apabila tidak ada kendala pada IT)

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Sarana pengaduan yang disediakan:

a. Melalui kotak saran

b. Melalui e-mail

c. Telepon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Indentitas Anak (KIA) "