Dispensasi Pernikahan

  1. Membawa Permohonan Pengajuan berkas pernikahan dari desa
  2. Membawa Akta Cerai ( Jika Status Catin Cerai Hidup )
  3. Membawa Akta Kematian ( Jika Status Catin Cerai Mati )
  4. Membawa KTP dan KK Pemohon Catin
  5. Membawa KTP DAN KK Wali Nikah Catin

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), KTP ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Membawa Akta Cerai / Akta Kematian
  3. Pengecekan Kelengkapan Berkas di desa
  4. Tanda Tangan Camat/ Sekcam
  5. Penyerahan Kepada pemohon

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Pernikahan

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Pernikahan"